Rabu, 28 Desember 2016

menanggapi opini teman

Mengenai tulisan yang berjudul “ Keadilan yang Mengendap” merupakan sebuah aspirasi, curahan hati,ataupun pengaduan terhadap pemerintah. Seharusnya bukan seperti itu peran pemerintah terhadap guru, pemerintah harus bertindak adil terhadap seluruh guru-guru yang telah memiliki sertifikasi. Pada dasarnya guru yang telah mencapai sertifikasi harus mendapatkan haknya terhadap apa yang telah dicapainya. Mereka juga memiliki keluarga yang perlu akan kepentingan setiap harinya. Guru yang telah memiliki sertifikasi saja masih merasakan ketidak adilan pemerintah,apalagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan. Mereka berusaha mengejar kuota 24jam sesuai struktur kurikulum 2013 agar mendapatkan tunjangannya. Tetapi,kini hal tersebut malah menjadi masalah pemerintah akibat dari kebijakan pendidikan. Guru sertifikasi yang menggeluti bidang akademiknya saja masih belum mencukupi kuota mengajarnya maka mereka beralih ajar ke bidang lainnya demi mecapai kuota tersebut. Pemerintah seharusnya dapat mengatasi permasalahan mengenai pemerataan tunjangan penghasilan guru. Jika pemerintah mengupayakan agar tunjangan tersebut tidak mengendap maka pemerintah juga harus mengawasi kinerja guru agar apa yang telah diupayakan tidak mengecewakan. Sebaliknya, guru juga harus meningkatkan kualitas kinerjanya agar tidak terjadi masalah-masalah pengendapan dana tunjangan penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar